Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Prabowo dan Jokowi Ingin Ditjen Pajak Otonom, Implikasinya?

image-gnews
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan belakangan ini mencuri perhatian publik. Padahal sejatinya hal tersebut sudah lama dibahas jauh  sebelumnya.

Baca: Luhut: Mau Pilih Prabowo atau Jokowi Suka-sukamu, Asal...

Sebelumnya, Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga, Haryadin Mahardika, menyebutkan masalah pemisahan Ditjen Pajak sudah sangat mendesak. Pasalnya, saat ini institusi tersebut tidak bisa fleksibel dalam merespons dinamika kebutuhan personel, organisasi, maupun teknologi.

Lembaga itu, menurut Haryadin, juga tidak bisa menentukan anggaran dan sumber daya yang dibutuhkan padahal harus mengurusi perpajakan dengan jumlah penduduk dan perusahaan yang sangat besar di dalam negeri.

Haryadin lantas membandingkan jumlah personel di Ditjen Pajak negara lain. "Bandingkan dengan negara lain yang lebih besar. Idealnya pegawai DJP minimal dua kali lipat jumlah saat ini," ujarnya, Selasa, 2 April 2019.

Direktur Materi dan Debat BPN, Sudirman Said, pada awal Januari lalu menyebutkan pemisahan tidak hanya akan dilakukan pada Ditjen Pajak, namun juga Ditjen Bea Cukai, karena sama-sama berhubungan dengan penerimaan negara. Dengan begitu, tax ratio alias rasio pajak yang pada 2018, baru mencapai 11,5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto atau PDB bisa terdongkrak secara signifikan.

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sudirman Said (kanan) saat akan memberikan Pidato Kebangsaan di Semarang, Jumat, 15 Februari 2019. Dalam acara ini, Prabowo memamerkan tim pakar yang berada di belakangnya. ANTARA/Aji Styawan

Nantinya, kedua direktorat ini akan dilebur dalam satu badan khusus penerimaan negara yang langsung bertanggung jawab ke presiden. "Pokoknya segala yang mengurus revenue (pendapatan), seperti Bea Cukai dengan PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak), masuk ke situ," kata Sudirman.

Saat ini, rasio pajak 11,5 persen masih di bawah rasio pajak terhadap PDB bagi negara berpendapatan kelas menengah yang ada di kisaran 12 persen. Sementara, rata-rata rasio pajak terhadap PDB di negara maju (OECD) mencapai 13,5 persen. Tapi di 2018 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menargetkan rasio pajak bisa mencapai 11,4 sampai 11,9 persen dari PDB.

Dalam perjalanannya, ide pemisahan DJP dari Kemenkeu ini juga sempat muncul dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) alias UU KUP. Selasa, 26 Maret 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan kembali soal rencana pemisahan DJP ini untuk dijadikan sebuah lembaga baru bernama Badan Penerimaan Pajak. Politikus Partai Golkar ini juga menyebut ide pemisahan ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi semasa Pemilihan Presiden 2014.

"Belum sempat diwujudkan," kata Bambang saat ditemui usai menghadiri acara "Seminar Nasional" oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di ITS Tower, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa DPR sebenarnya sangat mendukung rencana pemisahan ini. Sejalan dengan itu, transformasi Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Negara diyakini akan meningkatkan penerimaan negara karena langsung bertanggung jawab kepada presiden. Selain itu, kata dia, ada parameter-parameter yang lebih terukur dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.

Tapi, pembahasan di pemerintahan soal pemisahan in sebenarnya sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Agustus 2014, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak saat itu, Wahyu Karya Tumakaka mengatakan pemerintah sudah menggelar satu kali pertemuan di level eselon II untuk membahas rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

49 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

6 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

6 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

7 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

7 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

15 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

16 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

16 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.